Tentang LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Politeknik Caltex Riau (LSP-P1 PCR) merupakan pelaksanaan hasil rekomendasi berdasarkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Surat Keputusan: 065B/BNSP/V/2016 dengan nomor lisensi BNSP-LSP-564-ID. LSP-P1 PCR bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada berbagai sektor yang dibutuhkan dunia industri sesuai dengan SKKNI dan KKNI. LSP-P1 PCR mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi di lingkungan PCR dengan mengusung peningkatan kompetensi mahasiswa/lulusan sesuai dengan profesi yang bisa menjadi output pendidikan dari skema-skema yang ditawarkan berdasarkan program studi-program studi yang ada di PCR.
LSP-P1 PCR bertempat di Kampus PCR yang beralamat di Jl. Umban Sari No. 1 Rumbai, Pekanbaru 28265 Riau, memperoleh dukungan dari berbagai pemangku kepentingan (Stakeholder). Pemangku kepentingan tersebut adalah pihak-pihak internal yang mendukung kegiatan yang dilakukan oleh LSP-P1 PCR yaitu seluruh kelompok maupun individu yang berada di dalam lingkup PCR. Selain pihak internal pemangku kepentingan LSP-P1 PCR ini adalah pihak eksternal yang meliputi pemerintah, sektor swasta, perguruan tinggi, media, organisasi profesi, calon peserta uji kompetensi, hingga pihak-pihak yang secara aktif memiliki keperdulian terhadap aktifitas sertifikasi profesi.
LSP-P1 PCR dalam menjalankan aktifitasnya berada di bawah dan tentunya bernaung di dalam PCR. Berdasarkan hal tersebut maka apa yang dilakukan oleh LSP-P1 PCR adalah pengejawantahan dari Visi dan Misi Politeknik Caltex Riau.
LSP-P1 PCR memiliki peluang menyelenggarakan uji kompetensi dengan sarana dan prasarana yang dimiliki PCR di luar kegiatan perkuliahan dan atau penjadwalan penggunaan tempat disesuaikan. Sarana dan prasarana utama berupa Laboratorium Program Studi sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu sebagai simulasi tempat kerja dan perlengkapannya, hingga sarana dan prasarana pendukung lain seperti tempat parkir, tempat ibadah dan fasilitas umum yang berada di lingkungan kampus.
LSP-P1 PCR merupakan pelaksanaan hasil rekomendasi berdasarkan lisensi dari BNSP No. SK: 065B/BNSP/V/2016 dengan No. Lisensi BNSP-LSP-564-ID.